DAFTAR LOGIN

bnn adalah kepanjangan dari: Lembaga Pemerintah Pemberantas Narkoba

bnn adalah kepanjangan dari Badan Narkotika Nasional. Sebagai sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), BNN memiliki peran kerabat kerjasial dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN). BNN bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan berbagai upaya P4GN di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. BNN Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Balai Rehabilitasi, bekerja sama untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba. Tugas BNN meliputi pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pemberantasan dengan menangkap dan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika, serta rehabilitasi bagi para pecandu narkoba agar dapat kembali hidup sehat dan produktif. Dengan tiga siasat ancangan yang komprehensif, BNN berupaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, kuat, dan bebas dari pengaruh narkoba. Dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam membantu BNN mencapai tujuannya. BNN Kabupaten Kuningan adalah salah satu BNNK yang pertama kali berdiri, menunjukkan komitmen BNN dalam memerangi narkoba sejak awal.

IDR 10125.46,-
IDR 10125.46-Disc 90%
Kuantitas